10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep?
Dugaan pelanggaran keuangan
Eks Menpora RI yang juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Jadi Correspondent Indonesia di The Straits Times
"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi "Rakyat Bersuara", pada Selasa (17/9/2024).
"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya.
Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan atau nebeng tidak tercantum dalam daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, KPK perlu mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***
Artikel Terkait
Angkasa Pura Jadi Operator Bandara Terbesar Ke-5 di Dunia, 5 Bandara Terluas di Indonesia Ini Jadi Perhatian
5 Perusahaan di Indonesia Ini Masuk Daftar ‘Best Companies 2024’ Majalah TIME
5 Peringkat Teratas World’s Best Companies 2024 Menurut TIME
Kronologi Insiden Wasit Kena Tinju Pemain di Laga Aceh vs Sulteng dalam Ajang PON 2024
Karoshi, Ketika Kebiasaan Orang Jepang yang Gila Kerja Akhirnya Memakan Korban
Fleksibilitas Kerja yang Diatur dalam UU Dinilai Tidak Memberikan Perlindungan bagi Pekerja
TikTok Buka Lowongan Kerja Campaign Management, Fashion (Indonesia)