Tidak Semua Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK, Apa Kata Roy Suryo soal Pengakuan Kaesang?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 September 2024 | 08:00 WIB
Ternyata ada bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK, apakah perilaku Kaesang Pangarep nebeng pesawat jet pribadi temannya termasuk di dalamnya? (Instagram @kaesangp/Antikorupsi.org)
Ternyata ada bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK, apakah perilaku Kaesang Pangarep nebeng pesawat jet pribadi temannya termasuk di dalamnya? (Instagram @kaesangp/Antikorupsi.org)

10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.

Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep?

Dugaan pelanggaran keuangan

Eks Menpora RI yang juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Jadi Correspondent Indonesia di The Straits Times

"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi "Rakyat Bersuara", pada Selasa (17/9/2024).

"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya.

Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan atau nebeng tidak tercantum dalam daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, KPK perlu mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu, Liputan6, Youtube @Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X