Berapa Kenaikan Iurannya?
Meski peraturannya sudah ditetapkan, tetapi sistem KRIS ditargetkan baru akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara untuk perubahan tarif, target pemerintah paling lambat akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2025. Jadi, selama masa transisi ini besaran iuran masih merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3 tidak mengalami kenaikan tarif iuran dengan penerapan KRIS ini.
Baca Juga: 5 Alasan Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Harga Tiket Internasional
Ali menjelaskan, “Kalau kelas 3 nggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? (Karena) Tidak mampu.”
Sementara untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, kenaikan iuran berpotensi terjadi. (Elga Windasari)