Kapan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Naik?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 26 September 2024 | 08:00 WIB
Informasi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Bagi PNS, Polri, Pegawai Swasta Tahun 2024 (jatimulyo.kec-petanahan.kebumenkab.go.id)
Informasi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Bagi PNS, Polri, Pegawai Swasta Tahun 2024 (jatimulyo.kec-petanahan.kebumenkab.go.id)


PejuangKantoran.com - Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, siap-siap akan ada perubahan kelas dan iuran di 2025.

Perubahan sistem ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Jadi, nantinya BPJS Kesehatan tidak akan lagi memiliki beberapa kelas yang menentukan besaran iuran dan kualitas ruang inap yang didapatkan sebagai manfaat. Dengan sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi

Besaran Iuran BPJS saat Ini

Karena perubahan besaran iuran akan mulai dilakukan paling lambat 1 Juli 2025, artinya iuran yang berlaku hingga saat ini masih sama menggunakan sistem kelas, seperti yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar Pemberi Kerja dan 1% dibayar Peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Rupiah Menguat Berikut Ini Peluang-Peluang Yang Harus Kamu Sikat

5. Kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
Kelas 1 Rp35.000 per orang per bulan
Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3 Rp150.000 per orang per bulan

6. Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X