news

Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk 13 Negara, Turis Singapura Jadi Incaran

Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) disebut sebagai memiliki dampak besar terhadap sektor pariwisata. (Freepik/Lifestyle Memory)

PejuangKantoran.com - Semakin banyak wisatawan mancanegara yang bisa mengunjungi Indonesia tanpa visa.

Pada 29 Agustus 2024 lalu, pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara dari 13 negara.

Kebijakan baru tersebut disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024.

Baca Juga: Joker: Folie A Deux, Film Sekuel Yang Menggambarkan Kegetiran Kehidupan dan Kisah Cinta Joker

Disebut sebagai “Subjek Bebas Visa Kunjungan”, 13 negara yang dibebaskan dari persyaratan untuk mendapatkan visa kunjungan saat masuk ke Indonesia adalah:

Brunei Darussalam
Filipina
Kamboja
Laos
Malaysia
Myanmar
Singapura
Thailand
Vietnam
Timor Leste
Suriname
Kolombia
Hong Kong

Meningkatkan pendapatan negara

Penetapan BVK ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Salah satu sumber pendapatan yang diharapkan meningkat adalah dari segi pariwisata. BVK disebut memiliki dampak besar terhadap sektor pariwisata.

Perpres diharapkan dapat menggairahkan pariwisata di seluruh Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.

Baca Juga: 6 Drama Korea Seru tentang Peliknya Kehidupan Kantor (Plus 1 Drama China Terbaru!): Bisa Relate?

Menurut Steven Japari, Golf Division Head dan Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land di Batam, 10% dari 1,7 juta penduduk tetap di Singapura bisa mengunjungi Kepulauan Riau karena fasilitas bebas visa tersebut.

Hal itu tentu saja dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara secara signifikan di kepulauan tersebut.

“Bayangkan, jika 10% dari mereka mengunjungi Kepri secara teratur sebulan sekali, Kepri dapat menarik 170.000 wisatawan mancanegara per bulan,” jelasnya, seperti dikutip dari Tempo.co.

Apalagi Perpres 95/2024 juga secara eksplisit menyebut bisa memberikan perjalanan bebas visa jangka pendek kepada warga negara dengan izin tinggal tetap di Singapura.

Halaman:

Tags

Terkini