Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk 13 Negara, Turis Singapura Jadi Incaran

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) disebut sebagai memiliki dampak besar terhadap sektor pariwisata. (Freepik/Lifestyle Memory)
Ilustrasi: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) disebut sebagai memiliki dampak besar terhadap sektor pariwisata. (Freepik/Lifestyle Memory)

Meski bebas visa, tetap harus ada aturannya

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa untuk meningkatkan keamanan wilayah negara, pemberian BVK harus dilakukan dengan selektif dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

Selain itu, perlu juga menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan BVK.

Baca Juga: Sering Dong Dengar Istilah O'clock Saat Bikin Janji Meeting, Ternyata Ini Asal Usul dan Perkembangannya

Dalam Pasal 2 sudah diatur mengenai Subjek Bebas Visa Kunjungan yang meliputi dua kriteria, yaitu:

• Orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
• Pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.

Lalu, pemberian BVK juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

• Asas timbal balik dan asas manfaat;
• Keamanan negara;
• Pariwisata;
• Ekonomi dan investasi; dan/atau
• Aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Baca Juga: Kerjanya Bagus, tapi Karyawan Tidak Akur dengan Rekan Kerjanya. Haruskah Naik Jabatan?

Dalam Pasal 6 juga tertulis bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menghentikan sementara pemberian BVK.

Semoga saja Perpres yang mengesahkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan itu betul-betul bisa meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X