Meski bebas visa, tetap harus ada aturannya
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa untuk meningkatkan keamanan wilayah negara, pemberian BVK harus dilakukan dengan selektif dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
Selain itu, perlu juga menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan BVK.
Dalam Pasal 2 sudah diatur mengenai Subjek Bebas Visa Kunjungan yang meliputi dua kriteria, yaitu:
• Orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
• Pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
Lalu, pemberian BVK juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
• Asas timbal balik dan asas manfaat;
• Keamanan negara;
• Pariwisata;
• Ekonomi dan investasi; dan/atau
• Aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Baca Juga: Kerjanya Bagus, tapi Karyawan Tidak Akur dengan Rekan Kerjanya. Haruskah Naik Jabatan?
Dalam Pasal 6 juga tertulis bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menghentikan sementara pemberian BVK.
Semoga saja Perpres yang mengesahkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan itu betul-betul bisa meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Klaim Iran Menggunakan Fattah 1 Dalam Serangan ke Israel Dibantah Ahli Persenjataan Barat
Kompak Berdua, Prabowo Dampingi Jokowi Hadiri Pelantikan Anggota MPR/DPR
Memakai Strategi Sales saat Wawancara Kerja Bikin Kamu Jadi Kandidat Terbaik, Gimana Caranya?
Maskapai Baru BBN Airlines Indonesia Resmi Beroperasi dengan Tiga Rute, Tujuh Kali Seminggu
4 Cerita Menarik Di Balik Syuting Sumala, Bahkan Poster Filmnya Bikin Bulu Kuduk Berdiri!
Pos Indonesia Luncurkan Prangko NFT, Lebih Mudah Diperdagangkan ke Kolektor Internasional