Namun, menciptakan kegiatan berkendara yang aman dan nyaman tidak hanya sekadar mematuhi peraturan lalu lintas saja. Sebagai pengguna jalan, kita juga harus memahami tentang prioritas khusus di jalan raya.
Termasuk salah satunya dengan memahami kendaraan yang memiliki hak untuk mendapat prioritas atau wajib didahulukan di jalan raya.
Sebagai gambaran, prioritas pengguna jalan raya yang perlu dipahami semua orang saat berkendara:
Baca Juga: 6 Tips Memilih Ide Bisnis Berpotensi Besar tapi Minim Risiko, Mulai dari yang Kecil!
Dahulukan kendaraan prioritas
Penting diingat, ada beberapa kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, dan mendapatkan prioritas atau wajib didahulukan saat di jalan raya. Ada tujuh kendaraan yang mendapat hak didahulukan.
Ketujuh kendaraan tersebut adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit atau memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian RI.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Imigrasi Sudah Buka Pendaftaran Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV)
Hirarki pengguna jalan raya
Selain kendaraan yang harus mendapatkan prioritas untuk menggunakan lebih dahulu, ada juga hirarki pengguna jalan raya. Hirarki ini mengutamakan pengguna jalan yang paling rentan.
Menurut etsc.eu, pengguna jalan yang paling rentan adalah pejalan kaki. Posisi mereka paling atas. Misal, saat mereka menyeberang, harus diutamakan. Lalu pesepeda, apalagi jika belum ada jalur khusus buat mereka.
Setelahnya adalah kendaraan umum. Beberapa kendaraan umum punya jalur sendiri. Selain itu mereka juga harus berhenti di tempat-tempat khusus yang disediakan.
Di bawahnya adalah sepeda motor, lalu di bawahnya lagi adalah mobil. Dan hirarki paling bawah adalah kendaraan pengangkut, misal truk.