Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
c. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu dasar snaksinya adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
d. Kendaraan melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
e. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dasar sanksinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
f. Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dasar sanksinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
g. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Omzet Naik 20-30%, Salah Satu Dampak Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024 dari BRI
h. Melebihi batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5)
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
i. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Dasar snaksinya: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9.
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
j. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sanksi/denda: Denda maksimal Rp 500 ribu.
k. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana.
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
l. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sanksi/denda: Denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
n. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, dasar sanksinya: pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi/denda: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.