news

Benarkah Peraturan Baru Kemenag Melarang Pernikahan di Hari Sabtu, Minggu, & Libur? Cek Faktanya!

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi upacara pernikahan. (Freepik)

Pejuangkantoran.com  Beberapa waktu lalu sempat viral dari video akun Tik Tok @/aradheavitrianty_mc tentang aturan baru dari Kementerian Agama tentang pernikahan mulai tahun 2024.

Dalam video tersebut seorang penghulu menyampaikan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya," ungkap penghulu itu di dalam video di akun Tik Tok tersebut di atas pada Jumat (11/10/2024).

Penghulu tersebut juga menyampaikan bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.

"Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri," tambah penghulu tersebut.

Tentu saja ini banyaka mendapatkan reaksi. Yang tidak setuju menyampaikan bahwa pilihan hari pernikah di Sabtu, Minggu, atau tanggal merah karena itu hari-hari libur. Ketika libur, tentu diharapkan banyak anggota keluarga yang bisa menghadiri hari Istimewa tersebut.

Sementara yang setuju malah merasa ini waktu yang tepat untuk melakukan intimate wedding. Intimate wedding adalah konsep pernikahan yang lebih intim dengan tamu yang lebih sedikit.

Tamu biasanya orang-orang terdekat. Selain lebih intim, pernikahan seperti ini tentu saja juga lebih hemat biaya.

 Baca Juga: Gen Z, Sudah Tahu Arti Intimate Wedding atau Belum? Ada Hubungannya dengan Bujet

Bantahan Kemenag

Namun kabar ini dibantah oleh Kementerian Agama. Lewat Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie pada hari Minggu (13/10/2024) dalam laman resmi Kemenag, Kemenag.go.id.

Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Ini dikarenakan KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Halaman:

Tags

Terkini