Tugasnya tidak berbeda
Tugas stafsus dan utusan khusus diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Ketika melaksanakan tugas, stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Memantau Kesehatan Baterai Laptop Dengan Cycle Count. Sangat Mudah!
Stafsus terdiri atas paling banyak 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, dan dapat dibantu maksimal lima asisten, yang masing-masing dapat dibantu dua pembantu asisten.
Sementara untuk utusan khusus, diperbolehkan mempunyai paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten. (Elga Windasari)