Menurutnya, pemerintah mendukung dan memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun, termasuk jika ingin bekerja pada perusahaan di luar negeri.
Hal ini berbeda dengan ketentuan pengabdian yang sebelumnya ditetapkan LPDP dalam situs web lpdp.kemenkeu.go.id. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Awardee juga wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Calon penerima beasiswa juga diwajibkan membuat tulisan mengenai komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia yang terdiri atas 1500-2000 kata.
Menimbulkan pro dan kontra
Di akun Instagram Tirto.id, @tirtoid, berbagai komentar pro dan kontra muncul saat berita mengenai hal ini diunggah.
Akun @adrianwirawan yang setuju dengan hal ini, berpendapat, “Coba kalian hilangkan perspektif 'pulang' itu bentuk kontribusi. Soalnya, kalau awardee pulang tapi ga jelas aktifitasnya, itu sama aja dengan loss of investment.”
Sementara akun @katokakti yang tak terlalu setuju, menulis, “It’s OK kalo gak pulang. tp pas pendidikan cukup yg dibiayai yang sedang kuliah aja. suami/istri dan anak tidak perlu. biar mereka fokus kuliahnya.”
Baca Juga: 7 Hal Yang Wajib Kamu Pahami Dan Jalani Jika Memutuskan Pacaran Dengan Rekan Kerja
Sementara Satryo yang memiliki prinsip bahwa investasi pendidikan tidak pernah rugi, meminta masyarakat untuk tidak hitung-hitungan mengenai jumlah alumni yang pulang atau jumlah uang yang kembali berapa.
“Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik, kenapa tidak?" ujarnya. (Elga Windasari)