4. Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Keluarga
Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Pembayaran dan denda
Hingga saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Sementara untuk denda keterlambatan, sejak 1 Juli 2016 telah dihilangkan, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif.
Baca Juga: Jangan Jauhi Karbohidrat Hanya Karena Takut Obesitas Sebab Nutrisi Ini Banyak Fungsinya Bagi Tubuh
Denda rawat inap ini diatur dalam Perpres 64/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
• Besaran denda rawat inap adalah 5% dari biaya rawat inap awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas denda maksimal Rp30 juta.
• Untuk peserta PPU denda layanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan adanya perubahan sistem BPJS Kesehatan pada 2025 nanti, diharapkan akses layanan kesehatan dengan standar pelayanan yang lebih seragam akan lebih mudah untuk seluruh kelas rawat. (Elga Windasari)