PejuangKantoran.com - Isu judi online masih terus jadi pembicaraan. Dan memang, pemerintah dan masyarakat harus terus mengangkat isu tersebut karena dampaknya sangat merugikan rakyat kecil yang menjadi korbannya.
Kini Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid Kembali menunjukkan keseriusannya untuk menangani praktik judi online.
Dalam update terbarunya mengenai upaya tersebut, Meutya mengklaim telah mengajukan permohonan agar rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online segera diblokir.
Baca Juga: Senyum Karyawan BRI saat Tanggapi Nasabah Disabilitas dengan Bahasa Isyarat Ini Bikin Nyes
Sebanyak 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online telah diajukan selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Dari 651 permohonan pemblokiran tersebut, mayoritas rekening atau sebanyak 517 rekening (80%) dari total rekening yang dipakai oknum judi online di Indonesia ternyata merupakan rekening dari Bank BCA.
Sedangkan sisanya dari beragam bank lain.
Hal itu disampaikan Menkomdigi Meutya saat menggelar konferensi pers bersama bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November (2024) saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024) lalu.
Data terkait rekening bank yang dipakai oknum judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pun ditunjukkan oleh Menkomdigi dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: BRI Salurkan Beasiswa dan Layanan Kesehatan pada Siswa Penyandang Disabilitas di YPAC
Rekening bank, “nadi” judi online
Oleh karena itu, bank-bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online akan terus dipantau oleh Kementerian Komdigi.
Meutya menegaskan, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan membantu mempersempit ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.
Tak bisa dipungkiri, “nadi” dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana, tambah Menkomdigi.