Lalu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus memberikan upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, libur Pilkada dilakukan agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tetap tinggi.
Baca Juga: Tren Pekerja Yang Memilih Untuk WFH atau Remote Working Meningkat. Ini Kendala Dan Solusinya!
"Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi," ujarnya.
Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024 mendatang akan digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Elga Windasari)