Fix, Rabu 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional. Jangan Lupa Nyoblos!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi: Libur Pilkada tanggal 27 November 2024 memiliki landasan hukum seperti dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. (Unsplash/Kemnaker.go.id)
Ilustrasi: Libur Pilkada tanggal 27 November 2024 memiliki landasan hukum seperti dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. (Unsplash/Kemnaker.go.id)

PejuangKantoran.com - Indonesia akan menggelar Pilkada 2024 serentak di waktu yang sama, yaitu Rabu, 27 November 2024. Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional.

Libur Pilkada tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024, yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jaguar Punya Logo Baru dengan Warna Pink, Simbol Era Kendaraan Listrik

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November (2024). Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.

"Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," katanya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Ada landasan hukumnya

Pemberian liburan Pilkada ini sudah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, aturan juga sudah tertulis dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Sunarso, Direktur Utama BRI, Raih Penghargaan “The Best CEO” atas Kepemimpinan Transformasi Hijau

Dalam aturan-aturan tersebut, tertulis bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pengusaha wajib memberi hak pekerja

Dalam SK Kemenaker, dengan tegas dituliskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk memberikan hak pilihnya.

Jika di hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat melakukan pencoblosan di TPU terdaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kontan.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X