Yassierli berharap keputusan kenaikan upah minimum di 2025 nanti bisa diterima buruh dan pengusaha.
Ia mengatakan, "Saya yakin kalau kita berpikir untuk bangsa, kami pemerintah sudah lakukan yang terbaik. Kami berharap teman buruh dan APINDO memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden."
Baca Juga: Tak Mau Terlambat ke Kantor, Pria Ini Pakai Ski untuk Menembus Salju Setebal 40 Cm di Seoul
Sementara itu, untuk penerbitan aturan penetapan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ditargetkan pengumuman penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2025 akan dilakukan sebelum Natal 2024, yaitu 25 Desember 2024. (Elga Windasari)