PejuangKantoran.com - Setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, pemerintah tiap provinsi akhirnya ikut menetapkan Upah Minimum Provinsi di daerahnya masing-masing.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia, yang akan diberlakukan mulai tahun depan:
Aceh: Rp3.685.615, naik dari Rp3.460.672
Bali: Rp2.996.560, naik dari Rp2.813.672
Banten: Rp2.905.119, naik dari Rp2.727.812
Bengkulu: Rp2.670.039, naik dari Rp2.507.079
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080, naik dari Rp2.125.897
DKI Jakarta: Rp5.396.760, naik dari Rp5.067.381
Baca Juga: Rekruter Bisa Tahu Kamu Menulis Surat Lamaran dengan ChatGPT dari Tanda-tanda Ini!
Gorontalo: Rp3.221.731, naik dari Rp3.025.100
Jambi: Rp3.234.533, naik dari Rp3.037.121
Jawa Barat: Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495
Jawa Tengah: Rp2.169.348, naik dari Rp2.036.947
Jawa Timur: Rp2.305.984, naik dari Rp2.165.244
Kalimantan Barat: Rp2.878.286, naik dari Rp2.702.616
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194, naik dari Rp3.282.812
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621, naik dari Rp 3.261.616
Kalimantan Timur: Rp3.579.313, naik dari Rp3.360.858
Kalimantan Utara: Rp3.580.160, naik dari Rp3.361.653
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600, naik dari Rp3.640.000
Kepulauan Riau: Rp3.623.653, naik dari Rp3.402.492
Lampung: Rp2.893.069, naik dari Rp2.716.497
Baca Juga: Hati-hati, 7 dari 10 Pekerja Kantoran Mengaku Punya 'Istri Kantoran’ atau ‘Suami Kantoran'
Maluku: Rp3.141.699, naik dari Rp2.949.953
Maluku Utara: Rp3.408.000, naik dari Rp3.200.000
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931, naik dari Rp2.444.067
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969, naik dari Rp2.186.826
Papua Barat: Rp3.613.545, naik dari Rp3.393.000
Papua Barat Daya: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Pegunungan: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Selatan: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Tengah: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Riau: Rp3.508.775, naik dari Rp3.294.625
Baca Juga: Memikirkan Ide Terburuk Ternyata Bisa Jadi Solusi saat Ada Masalah Bisnis, Bagaimana Caranya?
Sulawesi Barat: Rp3.104.430, naik dari Rp2.914.958
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527, naik dari Rp3.434.298
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583, naik dari Rp2.736.698
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551, naik dari Rp2.885.964
Sulawesi Utara: Rp3.775.425, naik dari Rp3.545.000
Sumatera Barat: Rp2.994.193, naik dari Rp2.811.449
Sumatera Selatan: Rp3.681.570, naik dari Rp3.456.874
Sumatera Utara: Rp2.992.559, naik dari Rp2.809.915
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang juga naik sebesar 6,5% dari tahun lalu, ditunggu paling lambat 18 Desember 2024. (Elga Windasari)