Besaran Tukin setiap pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) berbeda. Bahkan meski kelas jabatannya setara, angka Tukin yang didapatkan tidak akan sama.
Namun, jumlah Tukin yang didapat PNS akan dihitung secara objektif, adil, dan transparan, serta sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.
Aturan mengenai Tukin PNS ada dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Di sana juga diatur mengenai besaran tunjangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Untuk Tukin terbesar diterima oleg pegawai kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta. (Elga Windasari)