Saat melaksanakan Hari Upacara Bendera, setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan.
Tujuan diubahnya aturan berpakaian
Berbeda dengan karyawan swasta, pakaian kerja ASN, yang menjadi abdi negara, merupakan simbol yang sangat khas.
Dengan menggunakan seragam resmi tersebut, masyarakat juga lebih mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.
Baca Juga: PNS Boleh Ajukan Cuti dengan Alasan Penting dan Tetap Digaji, Asalkan Memenuhi Kondisi Ini
Namun, dengan Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai pada 8 November 2024, diharapkan seluruh pegawai ASN dapat meningkatkan kerapian dan mengikuti dinamika budaya kerja.
Aturan pakaian kerja pegawai yang baru ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, profesional, dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku.
Meski tidak lagi menggunakan pakaian dinas ASN berwarna khaki, tetapi pegawai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan tetap bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat. (Elga Windasari)