ASN Kemdikdasmen Punya Pakaian Dinas Baru, Tak Perlu Lagi Pakai Seragam Warna Khaki

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Januari 2025 | 21:38 WIB
Pakaian dinas ASN sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang kini tidak berlaku lagi bagi ASN Kemdikdasmen. (BPK.go.id)
Pakaian dinas ASN sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang kini tidak berlaku lagi bagi ASN Kemdikdasmen. (BPK.go.id)

PejuangKantoran.com - Di tahun yang baru ini, Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) juga memiliki aturan berpakaian yang baru.

Jika sebelumnya seragam warna khaki merupakan pakaian dinas ASN Kemdikdasmen untuk sehari-hari, sejak 1 Januari 2025 hal tersebut tak berlaku lagi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemdikdasmen dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, khususnya yang mengatur pakaian dinas harian ASN, seragam warna khaki tidak lagi masuk dalam daftar pakaian dinas harian.

Baca Juga: ASN di Instansi Militer Manipulasi Tukin hingga Rp28,5 Miliar, Bekerja Sama dengan Prajurit

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku untuk seluruh ASN, baik yang berstatus PNS atau PPPK.

Aturan pakaian dinas ASN Kemdikdasmen terbaru

Berikut adalah aturan seragam baru ASN Kemdikdasmen terbaru yang harus dipatuhi, berdasarkan SE.

1. Senin

Wajib menggunakan pakaian dengan kombinasi:
• Atasan berwarna putih
• Bawahan celana atau rok berwarna gelap
• Tetap rapi dan sopan
• Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja

2. Selasa – Jumat

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN

Karyawan diperbolehkan menggunakan pakaian bebas sesuai ketentuan instansi, tetapi tetap menjaga kerapian dan kesopanan sesuai lingkungan kerja.

Karena setiap instansi memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan seragam pada Selasa – Jumat maka penggunaan seragam warna Khaki masih mungkin dipakai sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, tetap diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

3. Hari Upacara Bendera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: ANTARA, Tribun Priangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X