Pejuangkantoran.com - Awal tahun waktunya untuk bayar pajak! Sebagai Wajib Pajak (WP) yang baik, kamu harus sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), sudah mulai bisa mulai Januari 2025.
Meskipun batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi masih cukup lama, yaitu 31 Maret 2025, tetapi tak ada salahnya kamu mulai mempersiapkannya dari sekarang agar tak terburu-buru.
3 Jenis formulir SPT Tahun Pribadi
Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah tiga jenis formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang tidak boleh salah kamu isi. Berikut adalah jenis-jenisnya.
- Kode 1770.
Ini adalah kode WP yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dari penghasilan lain.
- Kode 1770 S
Ini kode bagi WP yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Kode 1770 SS
Kode terakhir ini untuk WP yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Baca Juga: Cek Di Sini, Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS
Jika kamu masuk ke dalam jenis SPT Tahunan 1770 SS, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.
- Bukti Potong 1721 A1/A2
- Bukti Potong PPh Final
- Daftar Harta
- Daftar Utang/Kewajiban
- Kartu Keluarga
Setelah semua dokumen terkumpul, berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS.
- Masuk ke laman pajak.go.id dan masuk ke akun yang sudah dibuat
- Klik "Lapor" pada halaman utama, kemudian pilih gambar e-Filing untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
- Pilih “Buat SPT” untuk membuat pelaporan SPT Tahunan dan jawab pertanyaan yang diajukan, kemudian klik "SPT 1770 SS".
- Pilih “Tahun Pajak SPT Tahunan 1770 S”, lalu pilih “Status SPT Tahun Normal” atau “Pembetulan”. Untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan tekan “Selanjutnya”.
- Di bagian pajak penghasilan, masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.
- Saat masuk ke bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, masukkan data jika terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak.
- Di bagian Daftar Harta dan Kewajiban, masukan jumlah seluruh harta dan kewajiban yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak (31 Desember 2024). Lalu, beri tanda centang pada bagian “Setuju” untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan.
- Pilih media pengiriman Kode Verifikasi. Jika sudah memilih tekan “OK” dan tekan “Di sini” untuk ambil kode verifikasi.
- Jika media yang kamu pilih adalah email, cek email yang telah terdaftar untuk melihat kode verifikasi. Lalu, kembali ke laman SPT dan ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan.
- Terakhir, ketik “Kirim SPT” dan cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda Terima Elektronik.
Itulah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi 1770 SS. Jangan sampai kamu telat mengisinya, ya. (Elga Windasari)