PejuangKantoran.com - Memasuki minggu ketiga bulan Januari, mulai muncul imbauan untuk segera membuat Laporan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Walaupun membuat Laporan SPT Tahunan sudah kita lakukan setiap tahun, banyak dari kita yang masih saja kebingungan atau merasa terbebani saat harus melakukannya.
Kemudian muncul pertanyaan yang sama: kalau pajak penghasilan sudah dipotong perusahaan, mengapa kita masih harus membuat Laporan SPT Tahunan?
Baca Juga: Contoh Jawaban Ketika Ditanya Soal Ekspektasi Gaji Saat Interview Kerja
Perlu kita ketahui, SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.
Dokumen ini wajib kita lengkapi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah kita lakukan.
Yang perlu dilaporkan adalah penghasilan yang kita terima, baik yang menjadi objek pajak ataupun yang bukan objek pajak, termasuk pelaporan kepemilikan harta dan utang yang kita miliki.
Setiap tahun kita membuat Laporan SPT Tahunan berdasarkan tahun pajak tahun sebelumnya. Waktu yang diberikan untuk membuat pelaporan pajak ini cukup lama, maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahun.
Pada dasarnya, ada tiga alasan mengapa karyawan perlu membuat Laporan SPT Tahunan:
1. Kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang
Alasan mendasar mengapa karyawan wajib membuat Laporan SPT Tahunan adalah karena hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: POV: Ekspektasi Gaji Kamu Lebih Rendah daripada Budget Perusahaan?
2. Suatu bentuk self assessment
Laporan SPT Tahunan merupakan bentuk tanggungjawab kita atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kita yang sistemnya self assessment.
Artikel Terkait
Nyanyikan Lagu Tema Virgo And The Sparklings, Adhisty Zara Insecure dengan Suaranya Sendiri
Bangganya Bryan Domani Main Film Bareng Mawar De Jongh di Virgo And The Sparklings
Menaker Ida Fauziyah: Tidak Benar Kerusuhan di PT GNI Dipicu oleh Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Miris, Bentrokan Berujung Tewasnya Pekerja di PT GNI Terjadi Saat Momen Bulan K3 Nasional
Kewajiban Pengusaha dalam Penerapan K3, PT GNI Bisa Terkena Ancaman Pidana Atas Pelanggarannya?
Dibilang Bawel dan Cempreng, Akting Prilly Latuconsina Sempat Diragukan di Film Gita Cinta dari SMA
Bahasa Jaksel? Tidak, Terima Kasih. Prilly Latuconsina Ajak Gen Z Kembali Berbahasa Indonesia Baku