PejuangKantoran.com - Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023? Harus diketahui tenggat waktu pelaporan SPT resmi adalah Minggu (31/3) lalu untuk wajib pajak pribadi.
Pelaporan dilakukan secara online lewat e-filling DJP Pajak online atau melalui gerai-gerai pajak yang seringkali dibuka di berbagai gedung perkantoran.
SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Jadi, hati-hati kalau belum lapor SPT pajak ya.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Paskah 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Kalau belum lapor pajak, ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP ada sanksi denda dan pidana bagi yang tidak melapor SPT.
Berikut sanksi terlambat lapor SPT atau tidak lapor SPT
1. Denda keterlambatan
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi Pasal 7 UU KUP tersebut.
Artinya, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.
Baca Juga: Puasa Bukan Alasan untuk Tak Olahraga, Ini Tips Olahraga Saat Puasa dari Personal Trainer
2. Hukuman Pidana dan penjara
Mungkin banyak yang berpikir kalau selama ini tak lapor SPT pun tak masalah. Jangan salah, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sebagai hukuman pidananya bisa berupa denda atau penjara.
"Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Baca Juga: Optimalisasi THR: Momen Penting untuk Pengembangan Profesional Saat Libur Lebaran
3. Pemeriksaan pajak
Tidak melaporkan SPT dapat menyebabkan Anda diperiksa oleh petugas pajak. Ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Sudah harus bayar pajak, lapor pajak lagi, dan Anda masih harus bayar denda dan bunga pajak.
Jadi, yuk jangan tunda-tunda lapor SPT Pajak.
Artikel Terkait
Merantau, Kisah Semangat dan Perjuangan Manusia demi Pekerjaan dan Hidup yang Lebih Baik
4 Situasi yang Merupakan Tanda Karir Kamu Mentok, Segera Lakukan Langkah Antisipasi yang Diperlukan!
Transferable Skills, Keterampilan yang Bisa Jadi Andalan Meskipun Belum Punya Pengalaman Kerja
4 Tips dan Kunci Sukses Wawancara Kerja: Adopsi Strategi Public Relations (PR)
Cara Mengidentifikasi Transferable Skills buat yang Belum Mampu Mengenali Keterampilan Diri Sendiri
Bagaimana Cara Menampilkan Transferable Skills Di dalam CV dan Saat Wawancara Kerja?
Contoh Email untuk Membalas Email Penolakan Lamaran Kerja dari Rekruter dalam Bahasa Inggris
7 Kesalahan Saat Membuat Laporan SPT Tahunan Ini Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak
Optimalisasi THR: Momen Penting untuk Pengembangan Profesional Saat Libur Lebaran
6 Alasan Mengapa Tidak Perlu Membuat CV yang Kreatif agar Lamaran Kerjamu Lebih Menonjol