Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih bertujuan untuk memperketat aturan seputar pernikahan dan perceraian di kalangan ASN, sekaligus mencegah pernikahan siri yang tidak sah.
Pergub ini juga memberikan perlindungan hukum bagi ASN, mencegah masalah hukum di kemudian hari, dan memastikan tidak ada ASN yang menikah lebih dari satu kali tanpa izin resmi. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan ketertiban dalam lingkungan pemerintahan.