Besaran gaji dan tukin PNS Kemenkeu
Sebagai informasi, gaji PNS Kemenkeu paling rendah berdasarkan jenjang pendidikannya adalah pegawai lulus SD/SMP dengan gaji berkisar antara Rp3.219.000. Sedangkan gaji lulusan S2/S3 paling besar Rp6.769.000.
Kemudian, untuk Pejabat Setara Eselon, gaji paling rendah diterima oleh Pejabat Eselon IV, yaitu Rp7.517.000. Sedangkan Pejabat Eselon I mendapatkan gaji Rp19.939.000.
Baca Juga: 4 Pertanyaan tentang Kinerja Kamu saat Wawancara Kerja dan Cara Terbaik Menjawabnya
Sementara untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, gaji yang diterima sebagai berikut.
- Ketua/Kepala: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
- Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000
Lalu, untuk besaran tukinnya, dibedakan berdasarkan kelas jabatan. Tukin paling rendah diterima oleh Kelas Jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, sedangkan tukin terbesar diterima oleh Kelas Jabatan 27 sebesar Rp46.950.000. (Elga Windasari)