Besaran gaji dan tukin PNS Kemenkeu
Sebagai informasi, gaji PNS Kemenkeu paling rendah berdasarkan jenjang pendidikannya adalah pegawai lulus SD/SMP dengan gaji berkisar antara Rp3.219.000. Sedangkan gaji lulusan S2/S3 paling besar Rp6.769.000.
Kemudian, untuk Pejabat Setara Eselon, gaji paling rendah diterima oleh Pejabat Eselon IV, yaitu Rp7.517.000. Sedangkan Pejabat Eselon I mendapatkan gaji Rp19.939.000.
Baca Juga: 4 Pertanyaan tentang Kinerja Kamu saat Wawancara Kerja dan Cara Terbaik Menjawabnya
Sementara untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, gaji yang diterima sebagai berikut.
- Ketua/Kepala: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
- Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000
Lalu, untuk besaran tukinnya, dibedakan berdasarkan kelas jabatan. Tukin paling rendah diterima oleh Kelas Jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, sedangkan tukin terbesar diterima oleh Kelas Jabatan 27 sebesar Rp46.950.000. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Keterampilan Berorganisasi atau Organizational Skills Itu Wajib Dimiliki Oleh Setiap Karyawan. Ini Alasannya!
A Business Proposal Terancam Diboikot, Abidzar Al-ghifari Akhirnya Minta Maaf pada Fans Drakor
6 Cara agar Tetap Termotivasi Mewujudkan Resolusi, Jangan Berhenti di Tengah Jalan!
Ini 6 Cara agar Kamu Memiliki Kinerja Lebih Baik di Kantor, Termasuk Berhenti Membandingkan Diri dengan Orang Lain
3 Kebiasaan Baik di Pagi Hari yang Sebaiknya Mulai Dilakukan, untuk Kesehatan Fisik dan Mental!
Jawaban Pertanyaan “Ceritakan tentang Diri Kamu” saat Wawancara Kerja Bukan soal Kehidupan Pribadi
Jenis dan Contoh Soal TKD saat Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, Wajib Tahu!