news

Merespons Ajakan Dubes Jepang untuk Bekerja di Negaranya, Ini Bidang yang Dibutuhkan dan Kisaran Gajinya

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi: Jepang mengalami masalah kekurangan tenaga kerja. Itu sebabnya Dubes Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi mengundang warga Indonesia untuk datang bekerja di negara tersebut. (Freepik)

1. Di bawah Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan
• Keperawatan
• Pengelolaan Pembersihan Gedung

2. Di bawah Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri
• Pembuatan Produk Industri

Baca Juga: Proyek Strategis yang akan Dibiayai Danantara dan Cara Pengelolaan Dananya, Tak akan Kebal Hukum!

3. Di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata
• Industri Konstruksi
• Industri Pembuatan Kapal dan Mesin Kapal
• Perbaikan dan Perawatan Mobil
• Industri Penerbangan
• Industri Perhotelan
• Bisnis Transportasi Mobil: Pengemudi truk, taksi, atau bus
• Kereta Api

4. Di bawah Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
• Pertanian
• Perikanan dan Budi Daya Perairan
• Produksi Makanan dan Minuman
• Industri Layanan Makanan
• Kehutanan
• Industri Kayu

Gaji di Jepang

Salah satu alasan banyak orang yang ingin bekerja di Jepang adalah gajinya yang besar. Menurut CNBC Indonesia, banyak perusahaan di Jepang pada tahun 2025 justru berlomba-lomba menaikkan gaji karyawan.

Baca Juga: 8 Ciri Kepribadian Ambivert, Perpaduan Menguntungkan antara Introvert dan Ekstrovert

Kondisi tersebut merupakan cerminan dari tren baru dalam dunia bisnis, di antaranya dipicu oleh inflasi, kekurangan tenaga kerja, dan tekanan dari serikat pekerja.

Rata-rata kenaikan upah pekerja per bulan di Jepang secara keseluruhan adalah 5,1% atau 15.281 JPY atau sekitar naik sekitar Rp1.668.501, jika dihitung dengan kurs 1.000 JPY = Rp109,2.

Namun, karena kebanyakan upah minimum pekerja di Jepang dihitung per jam, jadi hitungannya sedikit berbeda, ya. Belum lagi dengan upah minimum per wilayah yang berbeda.

Ambil contoh di Tokyo, upah pekerja di sana adalah 1.163 JPY. Jadi, jika bekerja selama delapan jam per hari selama 20 hari, upah minimum yang kamu dapatkan adalah 186.080 JPY atau sekitar Rp20,3 juta.

Jadi, apakah kamu tertarik untuk ikut tren #KaburAjaDulu ke Jepang? (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini