news

8.400 Karyawan Sritex Di-PHK, Siapa yang Menjamin Pesangon dan Jaminan Hari Tua Karyawan?

Minggu, 2 Maret 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi: Para karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (Tiktok/@omheyu1978)

PejuangKantoran.com - Kisah mengharukan kembali menerpa tenaga kerja Indonesia. Sebanyak 8.400 karyawan Sritex di- PHK akibat perusahaan dinyatakan pailit.

Per 1 Maret 2025, bahkan perusahaan tekstil dengan nama PT Sri Rejeki Isman tersebut akan menghentikan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, Jumat, 28 Februari 2025, menjadi hari terakhir karyawan perusahaan tersebut bekerja.

Menurut Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, Jumat sebenarnya masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah diperoleh kesepakatan bahwa PHK berlangsung pada 26 Februari 2025.

Baca Juga: Uang Makan Tertinggi Di Bank-Bank Terkemuka, Ternyata Bukan dari Citi atau Deutsche Bank

“Para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total," ujar Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Nasib karyawan pasca-PHK

Sumarno juga menjelaskan bahwa keputusan bahwa karyawan Sritex di-PHK menjadi kewenangan kurator. Namun para karyawan akan memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sumarno.

“Insyaallah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," tambahnya.

Begitu pula dengan pesangon, pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex.

Baca Juga: Daripada Simpan Emas di Bawah Bantal, Masyarakat Bisa Gunakan Bank Emas untuk Monetisasi Tabungannya

"Perusahaan ini (Sritex) sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” kata Sumarno.

"Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK.

“Namun, perlu diingat bahwa dari 8.500 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini