PejuangKantoran.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, menghadapi sebuah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup besar. Pada Jumat, 28 Februari 2025, menjadi hari terakhir bagi para karyawan perusahaan ini untuk bekerja, diikuti dengan penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Gelombang PHK yang dimulai pada Januari 2025 dan berakhir pada Februari 2025 telah mempengaruhi total 10.665 karyawan, yang berasal dari empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Langkah drastis ini diambil setelah perusahaan mengalami kondisi keuangan yang sangat sulit dan akhirnya dinyatakan pailit. Keputusan ini membuat lebih dari 10 ribu karyawan kehilangan pekerjaan mereka, memicu kekhawatiran mengenai nasib para pekerja yang terdampak.
Baca Juga: 4 Elemen Kunci Dalam Menyusun Prompt Yang Sangat Menentukan Sesuai Tidak Hasilnya
Pemerintah Jamin Hak-Hak Karyawan yang Terkena PHK
Menyadari besarnya dampak sosial dari PHK massal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memastikan hak-hak para mantan karyawan Sritex dipenuhi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin pesangon dan hak-hak lainnya bagi para buruh yang kehilangan pekerjaan.
“Pertama, kita memastikan bahwa hak-hak kawan-kawan buruh terkait dengan pesangon akan dipenuhi,” ungkap Noel kepada awak media pada Jumat, 28 Februari 2025. Selain itu, para karyawan yang terdampak juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta jaminan hari tua (JHT), yang menjadi bagian dari hak-hak mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intens dengan pihak perusahaan sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Salah satu fokus utama dalam komunikasi tersebut adalah memastikan pemenuhan hak pesangon bagi para karyawan yang terdampak.
Mempermudah Proses Pencarian Kerja bagi Mantan Karyawan
Selain menjamin hak pesangon, pemerintah juga memberikan perhatian lebih terhadap kelanjutan karir para mantan karyawan Sritex. Dalam hal ini, Noel menjamin bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan akan diberi kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru, tanpa batasan usia. Penghapusan syarat usia dalam proses penerimaan karyawan di perusahaan baru diharapkan dapat mempermudah lebih dari 10 ribu mantan karyawan dalam mencari pekerjaan baru.
“Kita juga mencarikan pekerjaan untuk mereka di wilayah sekitar pabrik yang terdampak,” kata Noel. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membantu para mantan karyawan Sritex, dengan memastikan mereka tidak dipersulit dalam mencari pekerjaan.
Langkah ini juga mencakup pemberian kesempatan bagi para mantan karyawan untuk mengembangkan keterampilan baru. Bagi mereka yang tertarik untuk mengubah arah karir atau berpindah ke industri lain, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo akan membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK).
“Jika mereka ingin mencoba bidang pekerjaan lain, kita akan masukkan ke BLK untuk meningkatkan keterampilan mereka,” jelas Noel.
Dengan adanya berbagai langkah dukungan dari pemerintah, diharapkan para mantan karyawan Sritex bisa segera bangkit dan melanjutkan hidup mereka tanpa terlalu banyak hambatan.