Pejuangkantoran.com – Pada 21-28 Februari 2025 lalu diselelnggarakan retret para kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung. Kegiatan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Februari 2025.
Menurut Koalisis Masyarakat Sipil Antikorupsi, menduga penyelenggaraan retret tersebut ada konflik kepentingan, terutama terkait penunjukan penyelenggara acara dan sumber pendanaannya.
Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Retret
Wakil Koalisi Masyrakat Sipil Antikorupsi, Feri Amsari yang juga menjabat dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret ini diduga melanggar aturan perundang-undangan.
Salah satu dugaab pelanggaran tersebut adalah adanya kejanggalan yang ditemukan terkait dengan penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara tanpa melalui proses yang transparan.
Baca Juga: Profil 5 Kepala Daerah Termuda di Indonesia, Jadi Pejabat di Usia 26 dan 27 Tahun!
Menurut Feri, selain ada konflik kepentingan, proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka.
Feri menyoroti bahwa PT LTI merupakan perusahaan baru tetapi langsung mendapat tanggung jawab untuk mengorganisir program berskala nasional ini.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," katanya. Karena menurut Feri, proses pengadaan barang dan jasa harus ada prinsip kehati-hatian.