Dugaan Pembiayaan dari APBD
Seperti yang sudah duketahui secara luas, kegiatan retret ini wajib diikuti oleh kepala daerah seluruh Indonesia. Dan menurut Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, hal ini tidak didasarkan pada regulasi yang sah.
Belum lagi biaya keikutsertaan kepala daerah diduga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa.
Menurut Anissa, hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah.
"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," ujar Anissa.
Baca Juga: 8 Artis Ikut Pilkada 2024: Dari Calon Gubernur hingga Wakil Bupati
Dugaan Keterlibatan Kader Partai Gerindra
Tak hanya itu, Annisa juga menyoroti dugaan keterkaitan PT Lembah Tidar Indonesia dengan Partai Gerindra.
"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini,” ungkap Anissa.
Dan menurut Anissa, hal ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya konflik kepentingan.
Senada dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Selain itu, Anissa juga menyayangkan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret.
Menurut Annisa, penunjukan yang tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, menurut penilaiannya, penyelenggaraan retret ini mencerminkan pemborosan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegas Anissa.