news

Mengapa Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak akan Menerima THR?

Senin, 3 Maret 2025 | 21:47 WIB
PHK massal terhadap 12.000 karyawan PT Sritex yang dilakukan sebelum Lebaran membuat mereka terancam tak mendapat THR. (Sritex.co.id)

Pekerja yang terkena PHK juga berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini