Mengapa Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak akan Menerima THR?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 3 Maret 2025 | 21:47 WIB
PHK massal terhadap 12.000 karyawan PT Sritex yang dilakukan sebelum Lebaran membuat mereka terancam tak mendapat THR. (Sritex.co.id)
PHK massal terhadap 12.000 karyawan PT Sritex yang dilakukan sebelum Lebaran membuat mereka terancam tak mendapat THR. (Sritex.co.id)

PejuangKantoran.com - Menyusul proses penyelesaian kasus kepailitan yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), perusahaan tekstil yang sudah berdiri sejak 1966 itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025).

Ditutupnya PT Sritex berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan. Namun pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sebelum Idulfitri itu menimbulkan masalah baru.

Ribuan pekerja PT Sritex kini menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya ternyata tidak berhak atas THR.

Baca Juga: 8.400 Karyawan Sritex Di-PHK, Siapa yang Menjamin Pesangon dan Jaminan Hari Tua Karyawan?

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3.

Nihayatul menyayangkan keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan. Keputusan itu dinilainya kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).

Sesuai ketentuan undang-undang

Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung. Untuk itu Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.

Baca Juga: Badai PHK Sritex, Pemerintah Sebut Bakal Jamin Hak Karyawan Terdampak Termasuk Dimudahkan Dapat Pekerjaan Baru

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Nihayatul juga menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X