• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
• Kesekretariatan negara yang urus kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
• Intelijen negara
• Siber dan/atau sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• SAR
• Narkotika nasional
• Pengelola perbatasan
• Penanggulangan bencana
• Penanggulangan terorisme
• Keamanan laut
• Kejaksaan RI
• Mahkamah Agung
Baca Juga: Butuh Tiga Penulis Skenario untuk Menciptakan Cerita Cinta yang Manis dalam Film 'Komang'
Selain menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif.
Pasal ini sebelumnya berbunyi:
Prajurit cuma bisa menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat (1) itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi:
• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara
• Sekretaris Militer Presiden
• Badan Intelijen Negara
• Sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• Dewan Pertahanan Nasional
• SAR nasional
• Narkotika nasional
• Mahkamah Agung
Baca Juga: Jepang Kekurangan 500.000 Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata, Pekerja Asing Diundang Masuk!
Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit:
• Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun
• Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang 2 kali, 1 kali perpanjangan untuk 1 tahun
Jika dibutuhkan, Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4.
Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, dan bintara-tamtama 53 tahun.
Itulah 3 pasal RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU TNI.