- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat saat jam kerja.
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengaktifkan akun IKD.
- Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
- Login dan ikuti petunjuk pendaftaran.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi di aplikasi.
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil.
- Setelah proses selesai, petugas akan memberikan PIN enam digit untuk mengakses akun IKD.
Pastikan kamu menjaga kerahasiaan PIN karena berfungsi untuk mengakses dokumen kependudukan digital, seperti KK dan e-KTP.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!
Cara cetak KK online lewat HP
Setelah akun IKD berhasil diaktivasi, ikuti langkah-langkah untuk mencetak KK:
- Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang sudah diterima.
- Pilih menu "Pelayanan".
- Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
- Isi alasan pengajuan dan tambahkan informasi yang diperlukan.
- Klik "Ajukan".
- Cek status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".
- Apabila permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan tersedia untuk diunduh langsung melalui aplikasi atau dikirimkan ke email.
- Cetak KK menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Dokumen KK yang dicetak sendiri ini tetap sah karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR code di pojok kanan bawah, yang berfungsi sebagai bukti keaslian dokumen. (Elga Windasari)