PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap bekerja saat cuti bersama tetap memiliki hak untuk memanfaatkan jatah cuti tersebut di waktu lain.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
Seiring dengan perayaan hari-hari besar nasional dan keagamaan, beberapa ASN mungkin tidak dapat menikmati cuti bersama karena harus tetap bertugas dalam menjalankan layanan esensial. Namun, pemerintah memberikan jaminan bahwa ASN yang tidak dapat menggunakan cuti bersama sesuai jadwal tetap memiliki hak untuk menggantinya di waktu lain.
"ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain," ujar Kementerian PANRB melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Kapan Resume Sepanjang 2 Halaman Dibutuhkan? Berikut Ini 3 Alasan Untuk Itu!
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Untuk membantu ASN merencanakan libur mereka, berikut adalah daftar tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan bagi ASN sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Keppres Nomor 2 Tahun 2025:
-
Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
-
Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
-
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
-
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Tren Rambut Mul Gyul Waves dari Korea yang Lagi Hits Banget, Bikin Tampilan Elegan Tapi Tetap Natural
ASN yang Bekerja di Hari Libur Bisa Gunakan Libur Pengganti
Bagi ASN yang harus tetap bekerja selama hari-hari libur nasional atau cuti bersama, pemerintah telah mengatur bahwa mereka berhak mendapatkan libur pengganti. Hal ini diatur dalam Diktum Ketiga Keppres, yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.