Payung Hukum yang Melindungi Buruh/Pekerja
Peringatan Hari Buruh Sedunia ini pada dasarnya adalah memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja/buruh. Merayakan solidaritas antar kelas pekerja/buruh di seluruh dunia. Serta mengingatkan pemerintah dan pengusaha akan tanggung jawab sosial terhadap buruh/pekerja.
Oleh karena itu, momentum Hari Buruh Sedunia atau My Day ini, setiap buruh/pekerja, wajib paham hukum dan peraturan yang terkait dengan perburuhan.
Apa saja payung hukum nasional dan internasional yang melindungi buruh/pekerja? Berikut daftarrya:
Payung Hukum Nasional (Indonesia)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, hubungan kerja, perlindungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Menjamin kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Melakukan perubahan pada UU Ketenagakerjaan; menimbulkan pro dan kontra terkait perlindungan pekerja.
- Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
- Misalnya PP No. 35 Tahun 2021 (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Kepmenaker tentang UMP/UMK.
Baca Juga: Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025
Payung Hukum Internasional
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948
- Pasal 23 menyatakan hak setiap orang atas pekerjaan yang adil, upah yang setara, dan pembentukan serikat buruh.
- Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi penting, antara lain:
- Konvensi ILO No. 87: Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Konvensi ILO No. 98: Hak untuk berunding bersama.
- Konvensi ILO No. 100: Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
- Konvensi ILO No. 111: Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 6–8 melindungi hak atas kerja, kondisi kerja yang adil, dan hak untuk berserikat.
***