Kategori pendaftar yang tersedia
Kemenkebud menyediakan tiga kategori pihak yang dapat mendaftar, yang masing-masing harus aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.
1. Perseorangan
2. Kelompok/komunitas budaya
3. Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan
Baca Juga: 3 Contoh Jawaban Saat Ditanya Tentang Gaji. Tunjukkan Rasa Percaya Diri Untuk Negosiasi!
Alur pendaftaran yang harus dijalani
• Pembuatan akun
• Daftar kategori
• Pengisian borang proposal
• Unggah kelengkapan berkas
• Proses seleksi
• Pengumuman
Sebagai catatan, untuk melakukan tahapan awal ini, kamu sebagai calon harus membuat akun terlebih dahulu.
Dokumen yang perlu dipersiapkan
1. Perseorangan
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
2. Kelompok/komunitas budaya
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Salinan elektronik akta pendirian
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Baca Juga: Belajar dari Kesalahan, Ini Cara Dapatkan Kembali Kepercayaan Atasan dan Rekan Kerja
3. Lembaga
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Salinan elektronik akta pendirian
• Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sambil mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, pantau terus informasi terbaru mengenai Dana Indonesiana 2025 – 2026 di danaindonesiana.kemenbud.go.id dan atau media sosial resmi Kementerian Kebudayaan, Instagram @kemenkebud.