Pendaftaran Dana Indonesiana 2025 – 2026 untuk Para Seniman Segera Dibuka. Ini Cara Daftarnya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:33 WIB
Dana Indonesia dari Kementerian Kebudayaan kembali membuka pendaftaran bagi para seniman dan budayawan yang berminat mengikuti program-program untuk kemajuan kebudayaan. (Danaindonesiana.id)
Dana Indonesia dari Kementerian Kebudayaan kembali membuka pendaftaran bagi para seniman dan budayawan yang berminat mengikuti program-program untuk kemajuan kebudayaan. (Danaindonesiana.id)

Kategori pendaftar yang tersedia

Kemenkebud menyediakan tiga kategori pihak yang dapat mendaftar, yang masing-masing harus aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

1. Perseorangan
2. Kelompok/komunitas budaya
3. Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan

Baca Juga: 3 Contoh Jawaban Saat Ditanya Tentang Gaji. Tunjukkan Rasa Percaya Diri Untuk Negosiasi!

Alur pendaftaran yang harus dijalani

• Pembuatan akun
• Daftar kategori
• Pengisian borang proposal
• Unggah kelengkapan berkas
• Proses seleksi
• Pengumuman

Sebagai catatan, untuk melakukan tahapan awal ini, kamu sebagai calon harus membuat akun terlebih dahulu.

Dokumen yang perlu dipersiapkan

1. Perseorangan
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

2. Kelompok/komunitas budaya
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Salinan elektronik akta pendirian
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Baca Juga: Belajar dari Kesalahan, Ini Cara Dapatkan Kembali Kepercayaan Atasan dan Rekan Kerja

3. Lembaga
• NPWP, KTP, dan KK
• Surat keterangan domisili
• Salinan elektronik akta pendirian
• Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum
• Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Sambil mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, pantau terus informasi terbaru mengenai Dana Indonesiana 2025 – 2026 di danaindonesiana.kemenbud.go.id dan atau media sosial resmi Kementerian Kebudayaan, Instagram @kemenkebud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: MetroTV News, Instagram @kemenkebud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X