Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Di Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d, tertulis bahwa setiap WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam tentara asing tanpa izin presiden.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Ini Dengan Jujur Untuk Tahu Gaya Hubungan Kamu dengan Uang Seperti Apa
Sudah dikonfirmasi TNI AL
Berita mengenai Satria Arta Kumbara terdengar setelah unggahan yang viral di akun TikTok @zstorm689, yang memerlihatkan pria tersebut mengenakan dua seragam berbeda, yaitu seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video tersebut, Satria juga mengakui bahwa dirinya berada di Ukraina dan sedang ikut berperang bersama pasukan Rusia.
Pernah berdinas di Itkormar dengan pangkat sersan dua (serda) dan nomor registrasi 111026, TNI AL telah mengonfirmasi bahwa ia dipecat sebagai tentara Indonesia dan kehilangan kewarganegaraannya.