Jadi, jika dulu uang saku yang diberikan kepada PNS saat rapat di luar kantor terdiri atas biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dan Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, sekarang sudah tidak lagi.
Artinya, seluruh PNS nantinya hanya akan mendapatkan uang paket rapat, kecuali jika rapat tersebut dilakukan selama seharian penuh dan perlu untuk menginap alias full board.
Baca Juga: Jika Ada Aturannya, Media Sosial Justru Bisa Menguntungkan Perusahaan dan Bantu Atasi Stres Karyawan
"Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi, yang ada uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board," jelas Lisbon.
Menurutnya, dengan pemerintah hanya mengeluarkan biaya rapat saja tanpa uang harian atau uang saku, itu sudah bisa menghemat cukup banyak biaya.
Rapat juga tak boleh dilakukan sembarangan
Lisbon mengatakan, penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain uang pulsa dan uang rapat PNS dihilangkan, pemberian biaya rapat di luar kantor juga semakin diperketat. Ini membuat PNS tidak bisa lagi secara sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.
Baca Juga: GenAI Naik 237%! Indonesia Semakin Ngebut Siapkan Talenta Digital Masa Depan
Waktu pelaksanaan rapat di luar kantor juga akan memiliki syarat-syarat yang ketat, salah satunya adalah harus memiliki pencapaian output.
“Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan Kementerian/ Lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor," tandas Lisbon.