news

Mulai 2026, Aturan OJK Mengatur Pemilik Polis Asuransi Harus Bayar Sebagian Biaya Perawatan

Senin, 9 Juni 2025 | 15:07 WIB
Mulai 1 Januari 2026, OJK mewajibkan produk asuransi kesehatan memiliki mekanisme pembagian biaya. (Freepik)
  • Batas maksimal tanggungan peserta untuk layanan rawat jalan adalah Rp300 ribu per klaim.
  • Batas maksimal untuk layanan rawat inap ditetapkan sebesar Rp3 juta per klaim.

Kebijakan ini hanya akan berlaku pada produk dengan sistem penggantian biaya (indemnity) dan layanan kesehatan yang dikelola (managed care). Untuk asuransi mikro tidak termasuk dalam ketentuan ini.

  1. Coordination of benefits

Selain co-payment, asuransi kesehatan juga diwajibkan menyediakan fitur coordination of benefits atau koordinasi manfaat.

Ini adalah mekanisme untuk mengatur pembagian tanggungan biaya antara perusahaan asuransi dan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu: Apa Sih Beda Asuransi Kesehatan Tradisional dan Asuransi Kesehatan Unit Link?

  1. Memiliki Dewan Penasihat Medis

Perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan wajib memiliki Dewan Penasihat Medis, yang terdiri dari tenaga ahli yang kompeten, termasuk dokter, dan dukungan data kesehatan digital yang memadai.

Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah agar perusahaan asuransi dapat mengevaluasi efektivitas layanan medis dan pengobatan yang disediakan oleh mitra fasilitas kesehatan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” ujar Ismail. ***

Halaman:

Tags

Terkini