Mulai 2026, Aturan OJK Mengatur Pemilik Polis Asuransi Harus Bayar Sebagian Biaya Perawatan

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 9 Juni 2025 | 15:07 WIB
Mulai 1 Januari 2026, OJK mewajibkan produk asuransi kesehatan memiliki mekanisme pembagian biaya. (Freepik)
Mulai 1 Januari 2026, OJK mewajibkan produk asuransi kesehatan memiliki mekanisme pembagian biaya. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Pemilik asuransi swasta, siap-siap menghadapi perubahan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mulai 1 Januari 2026, OJK mewajibkan produk asuransi kesehatan memiliki mekanisme pembagian biaya atau co-payment. Jadi, nantinya sebagian biaya pengobatan atau rawat inap akan ditanggung oleh pemegang polis atau pihak yang diasuransikan.

Regulasi baru tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

OJK mengambil langkah ini untuk mengatasi lonjakan inflasi medis yang terjadi secara global, mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang, dan memastikan layanan asuransi tetap terjangkau.

Agar peserta asuransi lebih bijaksana

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Ada Asuransi Khusus untuk Pemakai Lensa Kontak

Menurut Ogi, seperti yang dikutip oleh Tempo.co, biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa skema co-payment bertujuan mendorong masyarakat memilih layanan kesehatan dan pengobatan yang lebih berkualitas.

Ia menyebut, di berbagai negara mekanisme seperti ini mampu meningkatkan kesadaran peserta asuransi dalam menggunakan layanan medis dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

Poin utama dari perubahan regulasi

Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan regulasi yang ditetapkan OJK.

  1. Skema co-payment

Setelah regulasi baru berlaku, produk asuransi kesehatan wajib menerapkan sistem co-payment, dengan pemegang polis harus menanggung minimal 10% dari total klaim yang diajukan.

Persyaratannya sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Tempo.co, Liputan6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X