PejuangKantoran.com - Jika usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta berbeda, alasannya ternyata karena perusahaan boleh menentukan sendiri usia pensiun karyawannya.
Ini karena Undang‑Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak menetapkan angka usia pensiun secara pasti.
Revisi yang dilakukan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) juga menegaskan bahwa batas usia pensiun cukup diatur di tingkat internal perusahaan, selama tertuang jelas dalam dokumen ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pola Makan Washoku ala Jepang Ternyata Membantu Menurunkan Depresi di Kalangan Pekerja
Dokumen yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .
Kerangka hukum yang mengizinkan fleksibilitas
Dalam Pasal 151A huruf c UU Cipta Kerja, tertulis bahwa salah satu dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pekerja “mencapai usia pensiun sesuai yang tertulis dalam PK, PP, atau PKB”.
Dengan kata lain, negara membiarkan perusahaan dan pekerja bernegosiasi sendiri tentang angka usia pensiun.
Misalnya, jika dokumen tersebut mencantumkan usia pensiun 55 tahun dan ditandatangani kedua belah pihak, ketentuan itu tetap sah sekalipun berbeda dari regulasi pemerintah pusat.
Syarat agar aturan perusahaan berlaku
Berikut adalah syarat agar aturan pensiun perusahaan swasta dianggap sah oleh pemerintah:
• Tertulis dan terdokumentasi di PK, PP, atau PKB.
• Disepakati secara sadar oleh manajemen dan pekerja, bisa dibuktikan dengan tanda tangan atau pengesahan serikat pekerja.
• Tidak menyalahi prinsip perlindungan pekerja yang lebih tinggi di peraturan perundang‑undangan lainnya.
Jika ketiga syarat terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib lagi mengirim surat PHK ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah disepakati.
Hubungan kerja akan dianggap berakhir secara otomatis sesuai Pasal 151A UU Cipta Kerja.
Batas referensi pemerintah