Sementara itu, Therapeutic Goods Administration (TGA), badan pengawas obat dan suplemen di Australia, mengakui bahwa hingga kini belum ada kesepakatan jelas soal dosis aman vitamin B6 agar tidak menyebabkan kerusakan saraf.
Namun, dalam keputusan sementara yang dirilis Juni 2025 lalu, TGA mengusulkan agar produk dengan kandungan lebih dari 50 mg vitamin B6 per hari harus diklasifikasikan sebagai “Obat Khusus Apoteker”. Artinya, produk hanya bisa dibeli lewat apotek dan dengan pengawasan.
Produk tidak memiliki izin edar di Indonesia
Menanggapi kabar Blackmores digugat massal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh TGA. Termasuk soal dosis maksimum dan label peringatan di kemasan. Mereka juga berjanji akan menyesuaikan diri dengan kebijakan TGA ke depannya.
Baca Juga: Kerja Remote Dibayar Dollar: Lowongan Kerja AI Editor – Bahasa Indonesia di Gini Talent
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ikut angkat suara. Menurut BPOM, dua produk Blackmores yang ramai diperbincangkan di Australia, yaitu Blackmores Super Magnesium+ dan Blackmores Ashwagandha+, tidak memiliki izin edar di Indonesia.
“Produk yang di Australia itu memang tidak terdaftar di kita. Masyarakat bisa cek legalitasnya lewat situs Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile,” kata BPOM dalam pernyataan yang dilansir oleh Kompas.com.
BPOM juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati dan selalu mengecek legalitas produk suplemen sebelum dikonsumsi agar lebih aman bagi kesehatan.