PejuangKantoran.com - Nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala BKPM, belakangan kembali mencuat usai dikabarkan mendapat abolisi dari Presiden Republik Indonesia.
Istilah ini mungkin belum umum di telinga publik, namun penting dipahami karena menyangkut kewenangan konstitusional Presiden dalam proses hukum pidana.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan abolisi?
Baca Juga: Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
Pengertian Abolisi
Secara sederhana, abolisi adalah tindakan hukum dari Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan dalam perkara pidana, sebelum diputus oleh pengadilan. Ini berbeda dengan grasi yang diberikan setelah seseorang divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Dengan kata lain, abolisi bukan keputusan sepihak Presiden. Prosesnya harus mendapat pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.
Baca Juga: Mira Lesmana Ungkap Poster dan Trailer 'Rangga dan Cinta', Segar tapi Juga Bernuansa Nostalgia
Beda Abolisi, Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi
Abolisi: Menghentikan proses hukum pidana sebelum ada vonis.
Grasi: Pengurangan atau penghapusan hukuman pidana setelah vonis.
Amnesti: Pengampunan terhadap tindak pidana politik atau pidana khusus lainnya, biasanya bersifat kolektif.