PejuangKantoran.com - Polemik pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa dirinya mendapat pesan langsung dari Presiden terkait kebijakan tersebut.
“Pak Prabowo sangat concern dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Jiwa beliau ada untuk menjaga NKRI tercinta,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Menurut Ivan, setelah menerima pesan tersebut, PPATK memilih untuk membatalkan sementara pemblokiran rekening dormant, sembari meninjau ulang prosedur dengan memastikan bahwa hak dan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
“Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum. Intinya, hak dan kepentingan nasabah harus dijaga oleh negara dari segala potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
PPATK sebelumnya mengklaim bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant—yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan—berkontribusi signifikan dalam menekan transaksi judi online (judol). Namun, kebijakan itu juga menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap berpotensi mengekang hak pemilik rekening yang tidak melakukan pelanggaran.
Meski demikian, Ivan menegaskan langkah PPATK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi perbankan lainnya.
“Kan regulasinya sudah lengkap. Tapi kita juga harus fleksibel dalam penerapan, tidak bisa kaku dan merugikan publik,” tambahnya.
Baca Juga: Situasi Kerja Tak Membaik Sejak Awal Tahun, 1 dari 4 Pekerja Ingin Cari Pekerjaan Baru
Ivan menepis anggapan bahwa dana dari rekening dormant akan dirampas oleh negara. Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi publik dari potensi kejahatan, terutama yang berkaitan dengan money laundering dan aktivitas ilegal seperti judol.
“Emangnya tega membiarkan dampak sosial dari judol ini terus terjadi? Bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha bangkrut—itu nyata. Negara harus hadir,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian luas, terlebih ketika menyangkut hak nasabah perbankan dan batas intervensi negara dalam ruang privat masyarakat. Sejumlah legislator pun mengingatkan agar PPATK tidak bersikap seperti “one man show” dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.
Kini, publik menanti kejelasan mekanisme baru dari PPATK, serta regulasi lanjutan yang dapat menyeimbangkan antara pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah secara adil.
Artikel Terkait
Perang Harga! American Airlines Kritik Penggunaan AI untuk Penentuan Harga Tiket oleh Kompetitor
5 Hari Lagi Microsoft Hapus Akses Password di Authenticator, Begini Cara Mengamankan Password Kamu!
Resmi Diluncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju
Kepala HR Astronomer yang Kepergok Selingkuh di Konser Coldplay, Kristin Cabot Resign
WhatsApp Bakal Punya Fitur untuk Mengambil Foto dari Facebook dan Instagram secara Langsung
Majalah Vogue Tampilkan Model AI untuk Iklan Guess: Bakal Jadi Ancaman di Dunia Fashion?
Situasi Kerja Tak Membaik Sejak Awal Tahun, 1 dari 4 Pekerja Ingin Cari Pekerjaan Baru
Polisi Ungkap Fakta Kematian Diplomat Arya Daru: Tidak Ada Tanda Kekerasan dari Pihak Lain
Kesehatan Mental Jadi Sorotan di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan, Benarkah karena Burnout?
Di Balik Bendera Bajak Laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirate, ada Sukses Besar One Piece Yang Mendunia!