news

Unggahan Instagram Berujung Penangkapan, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice untuk Laras Faizati

Minggu, 7 September 2025 | 15:10 WIB
Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka provokasi, keluarga pertanyakan prosedur penangkapan. (Instagram/@larasfaizati)

Ibunda Laras, Fauziah, berharap kasus ini tidak berlanjut.

Ia menilai anaknya hanya sedang meluapkan emosi atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis polisi (rantis) hingga menewaskan seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan.

“Anak saya hanya menyuarakan isi hati. Tolong proses hukumnya jangan diteruskan. Kami mohon Laras dibebaskan,” kata Fauziah.

Polisi sebut penindakan harus cepat

Menanggapi kritik keluarga, Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa tindak pidana siber berbeda dengan tindak pidana biasa.

Barang bukti digital bisa cepat hilang atau diubah sehingga polisi harus bergerak cepat.

“Ini strategi penyidikan agar bukti digital tidak dihapus atau diubah. Karena itu penangkapan dilakukan segera,” jelas Himawan.

Baca Juga: KontraS Terima 33 Laporan Orang Hilang Pasca Demo, PBB dan Media Luar Ikut Bersuara

Keluarga minta restorative justice

Paman Laras, Dodhi Hartadi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perhatian terhadap kasus ini.

Ia menilai unggahan Laras bersifat spontan dan tidak menimbulkan dampak nyata di lapangan.

“Kalau spontanitas dianggap pelanggaran, itu tidak adil. Unggahan Laras tidak menimbulkan kericuhan apa pun,” ujar Dodhi.

Kuasa hukum Laras juga mendesak polisi menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai.

Menurut Gafur, tuduhan penghasutan atas Laras tidak terbukti karena pada kenyataannya tidak terjadi pembakaran.

“Kalau memang dia menulis agar membakar Mabes Polri, faktanya tidak ada pembakaran sama sekali. Jadi sebaiknya diselesaikan lewat restorative justice,” kata Gafur.

Halaman:

Tags

Terkini