Aparat yang dimaksud seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan mempermudah penarikan pajak melalui pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Kami akan memperkuat pendekatan multidoor untuk penegakan hukum, dan mengejar penunggak pajak 200 terbesar tersebut,” kata Bimo.
Adapun langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP mencakup berbagai tahapan, mulai dari imbauan, penagihan secara pasif maupun aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan jika diperlukan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa WP yang patuh akan mendapatkan perlindungan, sedangkan mereka yang mencoba menghindar justru akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.