PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meluncurkan program beasiswa baru pada 2026. Program ini disebut-sebut mirip dengan beasiswa LPDP yang dikelola Kementerian Keuangan, tetapi khusus diberikan untuk warga Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa melalui program ini, anak-anak Jakarta bisa berkuliah di kampus-kampus terbaik dunia, termasuk Harvard atau Columbia.
“Saya ingin Jakarta punya program seperti LPDP, di mana mahasiswa bisa sekolah di luar negeri dengan biaya dari pemerintah Jakarta,” kata Pramono saat memberikan sambutan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Budaya Kerja yang Menuntut Karyawan untuk Terus Membuktikan Diri Bisa Memicu Kelelahan
Lanjutan dari Program KJMU
Beasiswa baru ini merupakan pengembangan dari program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Beasiswa KJMU selama ini membantu biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang kuliah di dalam negeri, baik di PTN maupun PTS.
Jika KJMU lebih fokus mendukung mahasiswa di Indonesia, maka beasiswa Pemprov DKI ala LPDP ini akan membawa mahasiswa Jakarta ke luar negeri.
Menurut rencana, setidaknya ada 100 mahasiswa yang berkesempatan menempuh studi S2 atau S3 di universitas luar negeri ternama.
Harus kembali ke Jakarta
Sama seperti LPDP, penerima beasiswa ini nantinya wajib kembali ke Indonesia setelah lulus. Mereka diharapkan mengabdi untuk Jakarta, baik bekerja di instansi pemerintah, BUMD, maupun lembaga lain yang relevan.
Baca Juga: 6 Kualitas Kepemimpinan Modern yang Membuat Kamu Lebih Menonjol di Dunia Kerja
Pramono menekankan bahwa tujuan program ini bukan hanya memberi pengalaman belajar di luar negeri, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun generasi unggul Jakarta.
“Kalau ada anak dari keluarga tidak mampu bisa S2 atau S3, dialah yang bisa memutus rantai ketidakberuntungan keluarganya. Lulusan S2 atau S3 juga lebih mudah mencari pekerjaan,” ujarnya.
Investasi untuk masa depan
Selain membuka peluang ke luar negeri, Pemprov DKI juga memperluas cakupan KJMU. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk mahasiswa S1, kini KJMU juga bisa digunakan untuk jenjang S2 dan S3.