news

Gaji Karyawan Tak akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera usai MK Batalkan Undang-undangnya

Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. (Pexels/Kelly)

PejuangKantoran.com – Sekitar pertengahan tahun lalu, kalangan pekerja mengeluh lantaran gaji mereka bakal dipotong lagi untuk iuran Tapera atau tabungan perumahan rakyat.

“Tabungan” ini dirancang sebagai simpanan untuk pembiayaan pembelian rumah. Bagi yang sudah punya rumah, tabungan ini bisa digunakan untuk pembangunan atau renovasi rumah.

Awalnya hanya Pegawai Negeri Sipil yang diwajibkan menyisihkan gaji untuk Tapera, tapi kemudian semua pegawai baik karyawan swasta, freelancer, atau pekerja mandiri, wajib untuk ikut Tapera. Gaji karyawan swasta dipotong 3 persen untuk simpanan tersebut.

Baca Juga: Sudah Dapat Offering Letter, Kok Malah Dibatalkan? Ternyata Ada 5 Hal yang Jadi Penyebabnya!

Penolakan terhadap program tersebut bahkan menimbulkan gelombang aksi buruh di berbagai daerah di Indonesia, Juni 2024 silam.

Ribuan buruh dari sejumlah serikat nasional memadati kawasan Patung Kuda di Monas untuk menolak Tapera. Buruh menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan.

Aksi buruh juga terjadi di Yogyakarta, di mana ratusan buruh menolak pemotongan upah untuk Tapera karena dianggap memberatkan. Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Banten, buruh menuntut agar kebijakan Tapera ditinjau ulang.

Kewajiban Tapera justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari, tegas para buruh.

Bertentangan dengan konstitusi

Setelah polemik tersebut sempat mereda, kini Tapera kembali menyita perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Tak Perlu Canggung, Begini Cara Profesional Meminta Referensi Kerja dari Mentor atau Klien

Berdasarkan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 melalui sidang di Gedung MK di Jakarta, Senin (29/9/2025), konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa diubah menjadi sukarela.

Istilah “Tabungan” dalam iuran Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.

Lantaran pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, itu artinya menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Halaman:

Tags

Terkini